Upaya Kabur Gagal, Pemilik Sabu Terjatuh ke Parit dan Berhasil Diamankan oleh Satnarkoba Polres Sergai

Topmetro.news, Sergai – Aksi dramatis terjadi di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Seorang pria berinisial ZEP (29), warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, terjun ke parit saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi. Ia diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai karena diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Desa Firdaus. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit II, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., segera melakukan patroli di kawasan tersebut.

Saat tim berpatroli di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai, warga memberikan informasi tambahan bahwa seorang pria bertubuh gemuk, mengenakan jaket berwarna hitam dan mengendarai sepeda motor Nmax hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH, diduga kuat membawa narkotika.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim segera melakukan pengamatan. Saat target terlihat, pria tersebut tiba-tiba menghampiri kendaraan petugas. Begitu hendak diamankan, ia panik dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke dalam parit,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.

Aksi pelarian tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Namun, pelarian ZEP berhasil dihentikan dan ia langsung diamankan oleh petugas.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (24/4/2025). Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,58 gram di saku celana sebelah kanan pelaku.

Saat diinterogasi di tempat, ZEP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Agung, yang diketahui warga Desa Firdaus. Tim Opsnal pun segera mengembangkan penyelidikan dan meminta tersangka menunjukkan keberadaan Agung.

“ZEP membawa tim ke belakang kantor Pemkab Sergai, namun saat tiba di lokasi, Agung sudah tidak berada di tempat,” jelas IPTU Zulfan.

Selanjutnya, ZEP digelandang ke Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku A kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, ZEP dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment